Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Barat Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Miliaran Rupiah​

oleh -24 Dilihat
oleh

Aceh Barat (Meulabohnews) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mempertegas komitmennya dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena terdapat konsekuensi hukum yang berat bagi para pelanggar.

Kapolres menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan berbagai undang-undang berlapis dengan ancaman penjara belasan tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam membuka lahan. Jangan lagi ada yang membakar hutan atau membuang puntung rokok sembarangan di area yang rawan terbakar,” ujar AKBP Yhogi, Rabu 15 April 2026.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K menegaskan pentingnya langkah pencegahan bersama dalam menghadapi potensi dampak bencana akibat fenomena El Nino di wilayah Aceh Barat.

Menurut Yhogi, meskipun fenomena El Nino merupakan kondisi alam yang tidak dapat dihindari, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan agar tidak berkembang menjadi bencana yang merugikan masyarakat.

“Bencana El Nino boleh datang, tanggung jawab kita yang utama adalah berupaya mencegah setiap risiko yang ditimbulkan agar menekan timbulnya kerugian baik materiil, mencegah timbulnya korban jiwa, dan juga menghilangkan risiko munculnya efek negatif terhadap kesehatan warga Aceh Barat,” tegas AKBP Yhogi Hadisetiawan.

“Dengan giat sosialisasi ini, harus muncul dan berkembang tanggung jawab atas tugas pokok masing-masing instansi, termasuk tanggung jawab masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan setiap kegiatan pencegahan dan penanganan kebencanaan,” ujarnya.

Kapolres menekankan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi maupun kekeringan akibat El Nino, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan semaksimal mungkin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan, kekeringan, hingga gangguan kesehatan yang kerap meningkat saat musim kemarau panjang melanda.

Berdasarkan data imbauan Polres Aceh Barat, terdapat empat landasan hukum utama yang mengatur sanksi bagi pelaku Karhutla:

  • ​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku pembakaran dengan sengaja diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika karena kelalaian, diancam penjara 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
  • ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
  • ​UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pelaku usaha perkebunan yang membakar lahan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  • ​KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Jika pembakaran membahayakan nyawa orang lain, pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

    Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau aparat setempat jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

    “Mari kita jaga alam kita dan cegah Karhutla sebelum terlambat. Jika melihat kebakaran atau keadaan darurat lainnya, segera hubungi layanan kepolisian di nomor 110,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Polres Aceh Barat terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin di daerah-daerah rawan guna memastikan wilayah Aceh Barat tetap aman dari kabut asap dan kerusakan ekosistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.