Kuasa Hukum Terlapor Tegaskan SP3 Dikeluarkan Polres Aceh Barat, Sah Secara Hukum

oleh -220 Dilihat
oleh

Banda Aceh (Meulabohnews) – Berliana Siregar, S.H., Kuaasa hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Aceh Barat merupakan produk hukum yang sah dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Berliana Siregar, S.H., dalam siaran pers yang diterima Meulabohnews, Jumat (3/7/2026), sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi yang memprotes penghentian penyidikan terhadap perkara yang melibatkan ketiga kliennya.

“Penerbitan SP3 dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan hasil proses penyidikan. Karena itu SP3 yang dikeluarkan Polres Aceh Barat menurut kami sudah sah secara hukum,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mempersilakan pihak pelapor menempuh upaya hukum praperadilan apabila keberatan terhadap keputusan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, mereka mengkritisi pendamping hukum pelapor dengan menyebut adanya dugaan cacat formal dalam surat kuasa serta mempertanyakan kewenangan pihak yang mendampingi pelapor. Pernyataan tersebut merupakan pandangan sepihak dari kuasa hukum terlapor dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebutkan.

Dalam siaran pers itu, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku memberikan pendampingan hukum namun dinilai tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka turut menyoroti penyebaran konten di media sosial yang dinilai mengandung tuduhan terhadap kliennya setelah SP3 diterbitkan.

Kuasa hukum mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang diduga mencemarkan nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyampaikan somasi terbuka kepada pihak pelapor, pendamping hukum, serta akun media sosial yang dinilai menyebarkan konten terkait perkara tersebut agar menghentikan penyebaran informasi yang dianggap merugikan klien mereka.

Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur pidana maupun perdata apabila aktivitas yang mereka nilai sebagai pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Meulabohnews.com belum memperoleh tanggapan dari pihak pelapor maupun pendamping hukumnya terkait pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum terlapor. Berita ini akan diperbarui apabila tanggapan dari pihak terkait telah diperoleh.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.