Aceh Barat (Meulabohnews) – Ahmadi, kuasa hukum dua aparat desa yang dilapor melakukan perampasan kendaraan terduga pelaku khalwat tidak terbukti. Penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Aceh Barat sudah profesional dan sesuai ketentuan KUHAP.
Dua aparatur Desa Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan inisial HL dan RW dilaporkan merampas dan memeras sepasang pemuda yang diamankan warga karena khalwat. Kasus yang dilaporkan RR telah dilakukan proses penyidikan yang komprehensif.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum terlapor, Ahmadi menyebut penyidik telah memeriksa pelapor, para terlapor, sejumlah saksi, alat bukti surat, meminta keterangan ahli hukum pidana, serta menggelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan.
“SP3 diterbitkan Polres Aceh Barat sudah melalui proses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP. Hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang menunjukkan HP dan RW melakukan tindak pidana perampasan maupun pemerasan,” ujar Ahmadi, dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2026).
Ahmadi, kuasa hukum menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP, pendapat ahli pidana juga menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi sehingga tidak terdapat peristiwa pidana maupun alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.
“Perkara ini bermula dari penanganan dugaan khalwat yang melibatkan pelapor RR dengan seorang laki-laki yang bukan mahramnya,” ujarnya lagi.
Penyelesaian awal dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat Gampong Suak Indrapuri sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur penyelesaian perkara adat, termasuk khalwat.
Dalam proses tersebut, kata Ahmadi, sepeda motor milik pelapor diserahkan sebagai jaminan sementara berdasarkan kesepakatan karena pelapor tidak dapat menunjukkan KTP.
Barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepolisian setelah pelapor disebut meninggalkan musyawarah adat pada 31 Desember 2025 sebelum proses penyelesaian selesai.
Ahmadi, juga menjelaskan bahwa di Gampong Suak Indrapuri, pelanggaran khalwat lazim diselesaikan melalui peradilan adat yang melibatkan keuchik, tuha peut, imam masjid, tokoh pemuda, serta perangkat adat lainnya.
“Sanksi dapat berupa denda adat, kewajiban membeli seekor kambing, hingga pelimpahan perkara kepada Wilayatul Hisbah atau kepolisian apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ahmadi.
Penerapan hukum adat tersebut bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, memberikan efek jera, serta menjadi sarana pembinaan tanpa bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Ahmadi, mempertanyakan legalitas pihak yang mendampingi pelapor dan meminta Polda Aceh serta Polres Aceh Barat lebih selektif menerima pendamping hukum dengan memastikan memiliki kewenangan dan legalitas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila pihak pelapor tidak menerima SP3, silakan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, jangan teriak-teriak dalih mencari keadilan, padahal tak paham hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, Meulabohnews.com belum memperoleh tanggapan dari kuasa hukum pelapor maupun Polres Aceh Barat terkait pernyataan tersebut.[*]





