Mencari Perusak Gambut Rawa Tripa

oleh
oleh

Nagan Raya (Meulabohnews) – Lahan Gambut Rawa Tripa, di Gampong Kuala Seumayam dan Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh saat ini mulai diekspansi. Tutupan pohon permukaan gambut sudah hilang, kering dan sudah mulai ditanami bibit sawit berukuran sekitar 80 centimeter.

Jalan berdebu dimanja pandangan sawit berjajar menuju lokasi patok tapal batas Tanah Negara dan Tanah Perusahaan ada pamplet pemerintah.

Palang itu sudah jatuh ke tanah bertuliskan “Alhamdulillah Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa Dapat Kita Jaga Bersama” dikeluarkan Dinas Kehutanan Aceh tahun 2015.

Tidak jauh dari lokasi tersebut ada tertancap patok tanah Negara dalam administrasi Desa Kuala Seumayam. Namun patok tiang kecil bewarna merah ini berbatasan langsung dengan PT Surya Panen Subur (SPS).

Di perbatasan dua perusahaan inilah, Negara bersengketa dengan perusahaan PT Kalista Alam (KA). Pada 2014, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah membakar lahan gambut tripa, hingga akhirnya dihukum ganti rugi oleh Negara Rp366 miliar.

Hukuman Rp336 miliar tersebut terbagi dari Rp114 miliar uang tunai kepada KLHK atau ke kas negara, dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas 1.000 hektare.

Seiring panjangnya proses penegakan hukum untuk eksekusi aset, gambut yang dulu terbakar sudah kembali menghijau oleh pohon pohon kecil.

Tiba di lokasi pada Minggu 12 April 2026 siang, sekitar 14 hektare area Rawa Tripa sudah kembali tandus. Alat berat exavator berhasil merusak kembali hutan dan gambut tanpa meninggalkan jejak.

Pihak Kepolisian Nagan Raya pada 11 Maret 2026 menghentikan aktivitas dua unit exavator di lokasi itu. Dilakukan police line untuk proses hukum.

Namun saat ini, alat berat itu sudah raib, informasi berkembang dari warga setempat bahwa polisi sudah menyelesaikan perkara tersebut dengan cara mereka sendiri sebelum sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

Kini sebagian lokasi lahan gambut sudah kembali tandus, sudah tidak ada tutupan hutan karena sudah dibersihkan dan ditanami bibit sawit berukuran sekitar 80 centimeter.

Menelusuri informasi berkembang mengenai kepemilikan lahan tersebut di Nagan Raya, tetapi tak ada satupun warga yang mengakui lahan itu milik mereka. Bahkan isu jual beli tanah mencuat dari warga setempat.

Penegakan Hukum Berlanjut

Kepolisian Nagan Raya, menjelaskan, bagaimana kronologi dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan lindung gambut. Informasi seperti keterangan di atas tidak semua benar.

Polisi mengakui bahwa dua alat berat pernah diamankan di lokasi, namun sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Karena alat berat itu disewa oleh pihak ketiga untuk menggarap lahan di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ada dugaan jual beli lahan atas nama kelompok. Saat ini penyidik berfokus mencari pelaku yang memperjual belikan lahan di kawasan setempat.

“Setelah kita lakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, tanah tersebut memang diperjualbelikan atas nama kelompok,” tegas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya Ipda Ade Rahmad Saputra, kepada wartawan, Senin 13 April 2026.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik akan periksa ahli lindung gambut. Tentunya ahli yang bisa menjelaskan metodet yang dihitung, kedalamannya berapa ataupun ada yang bisa menjelaskan kawasan gambut yang dilindungi.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam dan tidak masuk dalam kawasan 1.600 hektar yang pernah bersengketa dalam kasus Karhutla. Pihaknya juga belum dapat memastikan bahwa kawasan itu masuk gambut yang dilindungi.

“Makanya kita pastikan dulu ke ahli, bahwa ini memang jelas lindung gambut. Nanti jangan kita langkah rupanya nggak masuk ke lindung gambut. Kita dalami ini dulu,” demikian Ade Rahmad.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh menyebut bahwa lokasi dugaan perambahan rawa gambut tripa itu tidak masuk kawasan hutan.

Tim KPH Wilayah IV Aceh telah turun bersama Polres Nagan Raya untuk mengsuport menjelaskan titik lokasi adalah Rawa Gambut Tripa.

“Keikutsertaan tim KPH Wilayah IV dalam proses yang dilakukan Polres Nagan Raya adalah support untuk menjelaskan bahwa kawasan dimaksud berada dalam Kawasan Rawa Gambut Tripa, namun di luar Kawasan Hutan,” ujar Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Inayat Syah Putra.

Namun ia juga menegaskan bahwa UPTD KPH Wilayah IV sendiripun sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengurusan/pengelolaan Kawasan Rawa Gambut Tripa ini, karena berada di luar Kawasan Hutan. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.