Nagan Raya (Meulabohnews) – Asosiasi Peduli Lingkungan (Apel) Green Aceh menilai perlunya segera revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan ekosistem gambut yang terus dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Undang-Undang Kehutanan perlu segera direvisi, kami melihat banyak celah dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan kejahatan lingkungan,” tegas Direktur APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, dalam siaran persnya kepada Meulabohnews.com, Kamis (22/1/2026).

Pasalnya, kerusakan ekosistem gambut dan hutan di Rawa Tripa, Aceh, dinilai menjadi pemicu meningkatnya bencana ekologis di Sumatera bagian utara. APEL Green Aceh menegaskan kondisi ini menunjukkan urgensi revisi Undang-Undang Kehutanan.

Ia menyebut Rawa Tripa kawasan gambut seluas 61.803 hektare di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Nagan Raya memiliki fungsi penting sebagai pengatur tata air dan penyangga iklim. Namun, hutan primer di kawasan yang termasuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu kini tersisa sekitar 15 persen.

Direktur APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan sekitar 10–15 hektare hutan Rawa Tripa hilang setiap hari akibat pembukaan lahan. Data Forest Watch Indonesia menunjukkan tutupan hutan Rawa Tripa pada 2024 hanya sekitar 6.139 hektare dan terus menyusut hingga tersisa sekitar 4.172 hektare pada 2025.

Manajer Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, menilai kerusakan gambut meningkatkan risiko banjir dan kebakaran hutan, bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan lemahnya kebijakan perlindungan ekosistem.

APEL Green Aceh mendorong revisi UU Kehutanan agar memperkuat perlindungan gambut, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem sebagai upaya pengurangan risiko bencana berbasis lingkungan.

By Admin 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *