Tolak Korporasi Tambang, Begini Bentuk petisi yang di layangkan Masyarakat Beutong Ateuh

oleh -38 Dilihat
oleh


Nagan Raya (Meulabohnews)– Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang kembali memuncak.

Dalam sebuah aksi unjuk rasa yang dihadiri massa di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya Senin 22 Juni 2026, masyarakat setempat secara resmi melayangkan dokumen “Petisi Rakyat” yang menuntut ketegasan

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya serta Pemerintah Provinsi Aceh untuk menghentikan seluruh rencana eksplorasi industri ekstraktif skala besar di wilayah mereka.

Petisi yang disepakati dan ditandatangani bersama di hadapan massa aksi demonstrasi pada tahun 2026 ini memuat empat poin tuntutan krusial:

​1. Penolakan Tegas Terhadap PT ACW dan PT HBS

Masyarakat menyatakan menolak secara tegas dan tertulis keberadaan PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).

Mereka menuntut Bupati Nagan Raya untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi resmi atau surat pernyataan sikap terbuka yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menolak keras izin tahap eksplorasi kedua perusahaan tersebut di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

​2. Desakan Pencabutan IUP Eksplorasi karena Cacat Prosedur

Massa mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk membatalkan dan mencabut seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kedua perusahaan tersebut.

Bupati Nagan Raya dituntut agar hari ini juga melayangkan surat desakan resmi kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, karena izin yang ada dinilai cacat prosedur secara adat maupun lingkungan.

​3. Penetapan Beutong Ateuh Sebagai Zona Bebas Tambang Permanen

Demi menjaga kelestarian alam, petisi ini menuntut Bupati bersama DPRK Nagan Raya untuk segera menyusun dan mengesahkan regulasi daerah (Qanun Kabupaten).

Regulasi ini nantinya akan menetapkan seluruh wilayah Beutong Ateuh Banggalang sebagai Kawasan Cagar Budaya, Sejarah, dan Lindung Ekologis yang bebas dari tambang korporasi skala besar secara permanen.

​4. Pengakuan Hukum Wilayah Adat/Ulayat Mukim

Sebagai benteng hukum utama warga lokal untuk mempertahankan ruang hidup dari ekspansi industri di masa depan, masyarakat menuntut Bupati Nagan Raya segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat/Ulayat bagi Masyarakat Adat Mukim di Beutong Ateuh Banggalang.

​Dokumen petisi ini ditutup dengan lembar pengesahan dan kesepakatan bersama yang dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangani. Kesepakatan tersebut mengikat kedua belah pihak, yaitu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi selaku pihak yang menuntut, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai pihak yang menyepakati dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.