Sidang Rakyat Sepakati Tolak Pertambangan, Usulkan Pembentukan Otoritas Adat di Beutong Ateuh Bangggalang.

oleh -182 Dilihat
oleh

Masyarakat Beutong Ateuh Bangggalang saat melaksanakan sidang rakyat tolak tambang di Rumoh Lambong, Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Bangggalang, Nagan Raya, Aceh, Rabu (22/7/2026).(Meulabohnews)


Nagan Raya (Meulabohnews) – Generasi Beutong Ateuh Bangggalang (GBAB) dan Perempuan Beutong Bersatu (PBB) bersama ratusan masyarakat dari empat Desa dalam Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menggelar Sidang Rakyat sebagai puncak rangkaian gerakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, di Rumoh Lambong, Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Bangggalang, Nagan Raya, Rabu (22/7/2026).

Forum masyarakat Beutong Ateuh Bangggalang secara bulat menyatakan penolakan terhadap masuknya investor pertambangan sekaligus mengusulkan pembentukan otoritas kampung adat sebagai solusi perlindungan wilayah.

Turut hadir sejumlah elemen yaitu Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Majelis Adat Aceh (MAA), mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama dan jurnalis.

Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang, Zakaria, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat yang sebelumnya juga telah dituangkan dalam sebuah petisi yang ditandatangani warga.


“Hari ini masyarakat sepakat melalui Sidang Rakyat menolak masuknya investor pertambangan. Penolakan ini diperkuat dengan petisi yang sudah ditandatangani masyarakat,” ujar Zakaria usai Sidang Rakyat.


Menurutnya, selain menyampaikan sikap penolakan, masyarakat juga menawarkan solusi kepada pemerintah daerah dengan mengusulkan agar Beutong Ateuh Banggalang ditetapkan sebagai kawasan otoritas kampung adat.


“Kami meminta pemerintah daerah menetapkan Beutong Ateuh sebagai otoritas kampung adat. Artinya, pengelolaan wilayah dan berbagai kebijakan yang menyangkut masyarakat dikembalikan kepada sistem adat dan kearifan lokal,” ujar Zakaria.


Zakaria menegaskan, melalui pembentukan kampung adat tersebut, masyarakat berharap perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup warga dapat diperkuat sehingga ancaman aktivitas pertambangan tidak lagi muncul.


Dalam Sidang Rakyat itu, panitia juga menghadirkan akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memperkuat argumentasi ilmiah atas usulan pembentukan kampung adat.


“Kami mengundang NGO, LSM, dan akademisi agar rumusan yang dihasilkan memiliki dasar akademik yang kuat sebelum diajukan secara resmi kepada pemerintah. Sebuah kelembagaan harus memiliki kajian akademik sebagai landasan hukumnya,” ujar Zakaria.


Ia menambahkan, usulan tersebut memiliki pijakan konstitusional, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat, termasuk peran Wali Nanggroe.


“UUPA telah memberikan ruang bagi penguatan kelembagaan adat. Kami ingin implementasi itu benar-benar dijalankan hingga ke tingkat akar rumput melalui pembentukan kampung adat di Beutong Ateuh Banggalang,” ujar Zakaria.


Ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil Sidang Rakyat tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di Beutong Ateuh Banggalang.[redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.