Foto : Sidang rakyat tolak pertambangan di Rumoh Lambong, Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Bangggalang, Nagan Raya, Rabu (22/7/2026).
Nagan Raya (Meulabohnews) – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Apel Green Aceh menyatakan siap memfasilitasi keinginan masyarakat menolak kehadiran tambang di tanah Beutong Ateuh Bangggalang berdasarkan hasil sidang rakyat di Rumoh Lambong, Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Bangggalang, Nagan Raya, Rabu (22/7/2026).
Masyarakat Beutong Ateuh Bangggalang yang mewakili empat Desa yaitu Blang Meurandeh, Blang Puuk, Kuta Teungoh dan Babah Suak, tergabung dalam kemukiman Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Beutong Ateuh Bangggalang secara bulat menyatakan menolak ijin pertambangan yang telah di setujui oleh pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan.
Ketua yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Farwiza Farhan mengatakan keinginan masyarakat untuk melindungi hutan datang dari tapak yaitu dari kaum ibu ibu dan bapak bapak yang hidup berselaras dengan alam. Alam adalah nadi bagi kehidupan masyarakat, sumber air dan ekonomi yang harus di jaga untuk keberlangsungan kehidupan.
” HAkA secara lembaga siap mendukung keputusan rakyat untuk advokasi menjaga alam jangka panjang, kemudian menguatkan masyarakat menolak tambang demi terciptanya alam yang lestari,” ujar Farwiza.
Sementara itu yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh menyatakan sikap kehadiran mereka untuk memberikan bantuan apa yang menjadi hak bagi masyarakat yang menolak kehadiran tambang yang perlu di perhatikan oleh pengambil kebijakan yaitu pemerintah.
Kepala program LBH Aceh, Hafiz mengatakan masalah ijin pertambangan masyarakat sekitar tidak dilakukan pelibatan. Ketika pelibat tidak ada maka LBH hadir untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi hak.
” Bahwa pemerintah seharusnya menghentikan operasional tambang dengan mencabut izin yang ada. Mereka juga mengingatkan bahwa keputusan harus didasarkan pada kajian yang mendalam terkait potensi bencana di wilayah tersebut,” ujar Hafiz.
Pemerintah selaku pengambilan kebijakan tidak melibatkan semua pihak dalam proses perizinan agar suara masyarakat dapat menjadi pertimbangan utama. Diskusi ini menunjukkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat setempat.[redaksi]





