Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kilogram Ganja

oleh -67 Dilihat
oleh

Aceh Barat (Meulabohnews) – Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika jenis ganja sekaligus mengamankan barang bukti tambahan yang disembunyikan di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita total 3,1 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan tersebut berawal pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas koran yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Satu unit telepon genggam merek Itel warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari komitmen penyidik dalam mengembangkan setiap perkara narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya yang berada di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan pengembangan untuk memastikan informasi yang disampaikan tersangka.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kertas koran yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah guci tempat penampungan air.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dengan ditemukannya barang bukti tambahan tersebut, total ganja yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 3,1 kilogram, terdiri atas 1 kilogram yang ditemukan saat penangkapan tersangka di Kabupaten Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan yang ditemukan di kediamannya di Kabupaten Nagan Raya.

Selain narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna emas, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah, serta satu buah timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Barat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas sehingga mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke tingkat pemasok.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi mereka untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” tegas AKP Shandy Saputra.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Shandy juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam memerangi narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Barat,” pungkasnya.[ril]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.