Rencana Pemekaran Kota Meulaboh: Kelayakan Capai Skor 436, Panitia Terus Dorong Pencabutan Moratorium

oleh -46 Dilihat
oleh

Humas CDOB Kotamadya Meulaboh, Effendi, menyampaikan bahwa capaian skor tersebut berada pada kategori sangat layak. Sistem evaluasi nasional menetapkan batas nilai kelayakan berada pada rentang 400 hingga 500 point.

​Aceh Barat (Meulabohnews) – Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Meulaboh dari kabupaten induk Aceh Barat terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil kajian teknis dan penilaian kesiapan daerah, calon Kotamadya Meulaboh dinyatakan sangat layak untuk dimekarkan setelah berhasil mengantongi skor penilaian sebesar 436 dari Pemerintah Pusat.

​Humas CDOB Kotamadya Meulaboh, Effendi, menyampaikan bahwa capaian skor tersebut berada pada kategori sangat layak. Sistem evaluasi nasional menetapkan batas nilai kelayakan berada pada rentang 400 hingga 500 point.

​” Nilai tertinggi yang diraih Meulaboh didorong oleh kesiapan infrastruktur pada sektor pendidikan dan kesehatan. Kita telah memiliki fasilitas pendukung yang memadai, seperti keberadaan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta serta fasilitas Rumah Sakit Daerah, dengan skor 436 poin ini kita sangat layak dan memenuhi syarat,” ujar Effendi di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (19/8/2026).

​Dari sisi pembagian wilayah administratif, panitia pemekaran telah menyusun pemetaan sesuai standar minimal pembentukan daerah otonom. Dari total 12 kecamatan yang ada di Aceh Barat saat ini, wilayah tersebut akan dibagi menjadi dua bagian , Untuk Kota Madya Meulaboh yaitu Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, Kaway XVI, dan Meureubo.

​Selain pemenuhan aspek administratif dan teknis, pemekaran Kota Meulaboh juga didasari oleh tiga pertimbangan utama, yaitu aspek kebutuhan masyarakat, aspirasi daerah, serta letak wilayah yang strategis.

​Effendi menjelaskan bahwa panitia CDOB secara konsisten berpartisipasi aktif dalam ajang Forum Koordinasi Nasional Daerah Pemekaran se-Indonesia (Forkornas). Setelah menghadiri konsolidasi nasional pada September 2025 lalu di Jakarta, pihak panitia terus bersiap untuk menghadiri agenda koordinasi lanjutan serta merencanakan audiensi langsung dengan Komisi II DPR RI.

​Meski seluruh persyaratan daerah telah dipenuhi secara optimal, tantangan utama pemekaran saat ini masih tertahan pada kebijakan moratorium pembentukan CDOB oleh Pemerintah Pusat yang diberlakukan terkait efisiensi anggaran negara. 

Pihak panitia bersama wadah Forkornas terus mendorong pemerintah pusat untuk segera mencabut kebijakan moratorium tersebut agar aspirasi pemekaran Meulaboh dapat segera terwujud demi pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan publik.

” Kami harap doa dan dukungan penuh masyarakat Meulaboh agar upaya upaya yang telah kita lakukan ini terwujud demi sebuah aspirasi masyarakat yang mewujudkan kemajuan dan kemandirian masa depan Meulaboh yang lebih baik,” pungkas Effendi.[redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.