Kadisdukcapil Aceh Barat Himbau Warga Segera Rekam KTP Usia 17 Tahun

oleh -71 Dilihat
oleh

Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Riki Abadi SE. M.Sc., menegaskan bahwa pemblokiran data kependudukan ini akan berdampak langsung dan menyulitkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, seperti fasilitas kesehatan hingga bantuan pendidikan.

Aceh Barat (Meulabohnews) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat mengimbau seluruh warga yang telah memasuki usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Perekaman dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Meulaboh.

​Langkah ini dilakukan mengingat adanya konsekuensi tegas bagi warga yang mengabaikan kewajiban kependudukan tersebut. Warga yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP terancam menghadapi pemblokiran Kartu Keluarga (KK).

Plt. ​Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Riki Abadi SE. M.Sc., menegaskan bahwa pemblokiran data kependudukan ini akan berdampak langsung dan menyulitkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, seperti fasilitas kesehatan hingga bantuan pendidikan.

“Konsekuensinya, apabila sudah berusia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman e-KTP, maka Kartu Keluarganya akan diblokir. Hal ini tentu akan mempersulit masyarakat saat mengurus berbagai pelayanan publik, baik kesehatan, pendidikan, maupun layanan lainnya,” ujar Riki Abadi di Kantor Disdukcapil, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (19/8/2026).

Atas kondisi tersebut, pihak Disdukcapil meminta para orang tua dan masyarakat untuk lebih teliti serta aktif mengecek usia anggota keluarganya. 

Jika ada anak yang telah menginjak usia 17 tahun, warga diharapkan segera membawanya ke Kantor Disdukcapil atau MPP Meulaboh guna melakukan perekaman identitas.[redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.