Polres Aceh Utara Tindak Tegas Knalpot Brong, Utamakan Lalu Lintas Aman dan Nyaman

oleh -36 Dilihat
oleh

Kapolres Aceh Utara melalui kasat lantas, Iptu Sofyan Kurniawan S.H., M.H,  menghimbau masyarakat pengguna knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar, karena suara bisingnya sangat mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, serta dapat dikenakan sanksi tilang.

Aceh Utara (Meulabohnews) – Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara gencar melaksanakan tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Utara untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan humanis di wilayah hukumnya.

Kapolres Aceh Utara melalui kasat lantas, Iptu Sofyan Kurniawan S.H., M.H,  menghimbau masyarakat pengguna knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar, karena suara bising sangat mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, serta dapat dikenakan sanksi tilang.

” Hormati Sesama pengguna jalan raya dengan menyadari bahwa jalan raya adalah milik bersama, bukan tempat untuk mencari perhatian yang merugikan orang lain,” ujar Sofyan.

Himbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, ditekankan bahwa penggunaan knalpot brong sangat merugikan.

“Knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar kendaraan yang telah ditentukan,” ujar Sofyan.

Fenomena knalpot brong seringkali menjadi keluhan masyarakat karena polusi suara yang dihasilkan. 

Selain itu, knalpot jenis ini seringkali tidak memenuhi kriteria keamanan dan spesifikasi standar pabrikan.

Kepolisian mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa menggunakan knalpot standar pabrikan.

“Gunakan knalpot standar pabrikan agar berkendara lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tambah Sofyan.

Sebagai bagian dari kampanye penyadaran, pihak kepolisian juga menyebarkan pesan moral untuk mengedukasi masyarakat. “Sayangi telinga, hormati sesama, patuhi aturan lalu lintas,” ajak Satlantas Polres Aceh Utara.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.