Polres Aceh Barat Ringkus Empat Tersangka Kasus Sabu, Tiga di Antaranya Residivis

oleh -167 Dilihat
oleh

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujar AKP Shandy Saputra.

Aceh Barat (Meulabohnews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.

Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti mencapai 10,37 gram bruto.

Catatan kepolisian menunjukkan tiga dari empat tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan pertama terjadi di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Selasa (18/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mengamankan tiga pria berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).

Dua di antaranya merupakan residivis. Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,97 gram bruto, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, serta dua unit ponsel.

Kasus kedua diungkap pada Rabu (19/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan.

Seorang pedagang berinisial RM (40) yang juga residivis ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,4 gram bruto yang disimpan dalam dompet cokelat.

Polisi turut mengamankan puluhan plastik klip, alat bakar sabu, dan satu unit ponsel.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Shandy di Mapolres Aceh Barat, Kamis (20/8/2026).

Keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan dan peran aktif masyarakat yang menginformasikan dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.

“Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Shandy.

Polres Aceh Barat memastikan penanganan perkara terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.[ril]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.