LK2BH UTU Gelar Diskusi Publik Revisi UUPA Terkait Lembaga Wali Nanggroe Aceh

oleh -112 Dilihat
oleh

Ketua Panitia, Irsadi Aristora mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk memastikan bahwa kampus sebagai ruang akademik untuk memberikan saran dan pendapat serta rekomendasi terhadap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang di revisi saat ini beserta lembaga Wali Nanggroe.

Aceh Barat (Meulabohnews) – Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Teuku Umar (LK2BH-TU) gelar kegiatan evaluasi tata kelola lembaga wali nanggroe dalam konteks Kekhususan Aceh. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimpun semua pendapat dari akademisi mahasiswa, Keuchik dan tokoh adat di Aceh Barat, yang diselenggarakan di Aula Cut Nyak Dhien Kampus UTU, Rabu (30/9/2026).

Adapun Pemateri Dr. Khairuddin, M.Pd., yang membahas mengenai tata kelola, representasi adat, dan akuntabilitas anggaran.

Kemudian Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., yang membahas mengenai revisi UUPA peluang atau ancaman untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dr. Nila Trisna, M.H., yang  membahas mengenai Sinkronisasi regulasi lembaga wali nanggroe dengan UUPA dan hukum adat, yang terakhir keempat yakni pemateri pemantik yang di isi oleh Mantan Bupati Aceh Barat, Ramli,MS.

Ketua Panitia, Irsadi Aristora mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk memastikan bahwa kampus sebagai ruang akademik untuk memberikan saran dan pendapat serta rekomendasi terhadap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang di revisi saat ini beserta lembaga Wali Nanggroe.

” Kepedulian UUP Ini penting, untuk memastikan bahwa semua suara-suara kita tersampaikan, kepada penyusun dan masuk kedalam pasal-pasal yang kita harapkan bisa menjawab terkait kesejahteraan masyarakat Aceh, salah satunya kenapa terus miskin,” ujar Irrsadi Aristora.

Kemudian, kata Irsadi, terkait pembahasan hukum adat sampai saat ini belum ada kejelasan. Struktur-struktur masyarakat yang sampai saat ini jika dilihat dari sejarah adanya ketua adat, pawang uteun, Ketua  Jurong Blang sampai saat ini belum diaktifkan.

” Semoga nanti dengan usulan yang kami rekomendasikan kepada wali Nanggroe dapat diaktifkan, semoga ini dapat membuat Kekhususan Aceh dan bisa menutupi kekurangan-kekurangan revisi UUPA nantinya,” ujar Irsadi Aristora.

Lebih lanjut Irsadi Aristora mengatakan banyak yang mengeluarkan pendapat dan saran terkait lemabaga wali Nanggroe dari tokoh adat, akademis, lembaga adat dan masyarakat saat diskusi berlangsung.

” Dalam forum diskusi banyak yang menyarankan untuk adanya pemahaman lembaga wali Nanggroe dan UUPA, karena banyak masyarakat belum paham terkait persoalan tersebut,”ungkap Irsadi Aristora.

Irsadi Aristora menyebutkan hasil dari kegiatan LK2BH-TU ini nantinya akan dibuat sebuah rekomendasi kepada tim revisi UUPA agar menjadikan yang positif dan masukan yang bisa mengakomodir pesan-pesan serta harapan masyarakat Aceh.

” Semua pembahasan terkait diskusi dalam kegiatan nantinya kita akan menyerahkan kepada tim revisi UUPA semoga di realisasikan dengan positif,”tutup Irsadi Aristora.[ril]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.