Aceh Barat (Meulabohnews.com) – Kuasa hukum terlapor menyatakan penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Polres Aceh Barat telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan hasil penyidikan yang menyeluruh.
Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/7/2026), kuasa hukum terlapor menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat, meminta keterangan ahli hukum pidana, hingga menggelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut menunjukkan bahwa keputusan SP3 diambil secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait laporan yang diajukan pelapor berinisial FR, kuasa hukum menyebut hasil penyidikan menunjukkan hubungan hukum para pihak berasal dari perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat secara sukarela.
Mereka juga menyatakan pelapor sempat menerima pembagian keuntungan usaha sebelum operasional berhenti.”Perselisihan yang terjadi lebih mengarah pada wanprestasi atau cidera janji dalam hubungan perdata, bukan memenuhi unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Sementara terhadap laporan pelapor berinisial TJ, kuasa hukum menyebut penyidik tidak menemukan bukti kepemilikan kendaraan yang dipersoalkan maupun dokumen yang menunjukkan pengalihan hak kepemilikan kepada pelapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan pendapat ahli, mereka menyatakan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi.Adapun mengenai laporan pelapor berinisial JS terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman, kuasa hukum menyampaikan hasil penyidikan menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur Pasal 368 KUHP.
Mereka menyebut penyerahan kendaraan yang menjadi objek perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sebagai jaminan sementara dalam hubungan utang piutang.Kuasa hukum terlapor juga menyatakan keputusan penyidik memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Mereka berpendapat apabila penghentian penyidikan dipaksakan untuk dilanjutkan tanpa bukti yang cukup, hal itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, kuasa hukum terlapor turut menyoroti legalitas sebagian pendamping hukum dari pihak pelapor. Mereka meminta Polda Aceh dan Polres Aceh Barat lebih selektif dalam menerima pendamping hukum dengan memastikan legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum terlapor juga menyampaikan bahwa apabila pihak pelapor tidak menerima keputusan penghentian penyidikan, upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari kuasa hukum pelapor maupun Polres Aceh Barat terkait pernyataan tersebut.[*]






