” Kami selaku Ketua Forkoda Aceh menitipkan 6 CDOB Kab/Kota di Aceh utk mendapatkan prioritas pemerintah melalui ketua komite I DPD RI Andi Sofyan Asdam pada acara Rapimnas Forkonas,” ujar Fuadri di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Jakarta (Meulabohnews) – Forum Komunikasi Daerah Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda) Aceh bersama panitia pemekaran sejumlah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) seperti Calon Kabupaten Aceh Raya, Kota Meulaboh, dan Aceh Selatan Jaya menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forkonas di Gedung Juang, Jakarta.
Agenda tahunan ini difokuskan untuk konsolidasi nasional sekaligus mengawal percepatan pembentukan DOB di seluruh Indonesia.
Ketua Forkorda Aceh juga Anggota DPRA, Dr Fuadri bersama tim CDOB terus berupaya mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan dua PP tentang penataan daerah dan desain sejahtera penataan daerah.
” Kami selaku Ketua Forkoda Aceh menitipkan 6 CDOB Kab/Kota di Aceh utk mendapatkan prioritas pemerintah melalui ketua komite I DPD RI Andi Sofyan Asdam pada acara Rapimnas Forkonas,” ujar Fuadri di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kunci, di antaranya Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Forkonas Syaiful Huda, serta Wakil Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Forkonas Tamsil Linrung.
Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa hambatan utama moratorium pembentukan DOB selama ini dipicu belum diterbitkannya dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu PP Penataan Daerah (Petada) dan PP Desain Sejahtera Penataan Daerah (Desertada).
Namun, Rapimnas mengungkapkan kabar baik terkait adanya kesepakatan politik antara DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan kedua PP tersebut pada Desember 2026.
Menanggapi perkembangan ini, Forkonas bersama sekitar 100 perwakilan CDOB se-Indonesia yang hadir sepakat mengeluarkan rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut mendesak Pemerintah dan Presiden agar dapat segera menandatangani serta menerbitkan PP Petada dan Desertada sesuai target akhir tahun 2026.
Secara khusus, perwakilan Forkoda Aceh juga telah menitipkan aspirasi kepada Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, agar 6 usulan CDOB dari Provinsi Aceh mendapat prioritas utama saat kedua PP tersebut resmi disahkan.
Enam usulan kabupaten/kota baru dari Aceh tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Kemendagri, DPD RI, dan Komisi II DPR RI.
Forkoda Aceh mengimbau seluruh panitia pemekaran di daerah untuk terus melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang dibutuhkan. Komunikasi intensif dengan pemerintah pusat juga akan terus dijaga agar begitu aturan hukum disahkan, enam CDOB dari Aceh dapat langsung diakomodasi.
Meskipun menyadari adanya kendala kemampuan fiskal negara dan pengurangan transfer keuangan ke daerah saat ini, Forkoda Aceh optimistis kondisi perekonomian nasional akan semakin membaik dalam beberapa tahun ke depan.
Pembentukan DOB di Aceh dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mendorong kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[redaksi]





