Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Aceh Barat, Kerugian Korban Rp31,7 Juta

oleh -308 Dilihat
oleh

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh.

Aceh Barat (Meulabohnews) – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Kedua terduga diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan yang diterima.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NI (27) dan MIS (25). Keduanya diamankan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh.

“Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKP Deno Wahyudi di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (2/9/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan laporan korban, sejumlah barang dan uang yang berada di lingkungan sekolah dilaporkan hilang. Barang yang hilang di antaranya tujuh unit Chromebook, celengan anak yatim, uang insentif MBG, satu unit CCTV merek Imou, serta uang koperasi sekolah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp31.740.000.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat pada 31 Agustus 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan, menelusuri identitas, serta memantau keberadaan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat. Personel Unit Resmob kemudian melakukan penindakan pada Selasa (1/9/2026) malam.

Kedua terduga diamankan di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer.

Kedua terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” kata AKP Deno Wahyudi.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh, memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.[ril]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.