
Meulabohnews: Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya pencegahan bencana kebakaran di wilayah Aceh Barat.
Dalam himbauan diterima Meulabohnews.com, Minggu 18 Januari 2026, Kapolres AKBP Yhogi menyampaikan, himbauan tersebut sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi, menegaskan sejumlah larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat. “Masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Selain itu, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila melihat adanya kebakaran.
Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
AKBP Yhogi Hadisetiawan menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada Pasal 78 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Aceh Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Aceh Barat. (*)
