Aceh Barat (Meulabohnews) – Kepolisian Aceh Barat mengingatkan masyarakat tidak melakukan penambangan tampa izin (PETI) atau tambang ilegal. Apabila ditemukan maka akan ditindak dan diproses secara hukum.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K menegaskan, selama ini sudah melakukan edukasi masyarakat. Baik dalam bentuk himbauan langsung maupun pemasangan spanduk dan pamplet ke kampung-kampung.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat agar jangan melakukan penambangan tanpa izin, jika ada yang melakukan, apalagi berani mengaku sebagai penambang ilegal maka akan diproses secara hukum,” ujarnya Rabu (4/2/2026).

Himbauan larangan melakukan penambangan ilegal sudah dipasang hampir disetiap sudut kecamatan dan desa yang berpotensi adanya aktivitas masyarakat melakukan penambangan tanpa izin seperti tambang emas ilegal.
Selain upaya sosialisasi, giat penegakan hukum terhadap pelaku tambang emas tanpa izin atau ilegal juga sudah pernah dilakukan, agar tidak ada warga yang melangar.
Hal ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan.Hal itu juga menanggapi adanya isu muncul di sebuah media online yang belum familiar di Aceh Barat mengambil sumber anonim warga Antong, yang berani mengaku sebagai penambang emas ilegal.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K mengimbau warga dan pihak manapun tidak main-main dalam mengeluarkan statemen, apalagi mengaku sebagai pelaku penambang ilegal.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan coba-coba melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.
