Aceh Barat (Meulabohnews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan 7 orang dari jabatan Keuchik/ kepala desa karena terindikasi temuan dalam pengelolaan uang Negara Senin (6/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk tegas karena para keuchik tidak menindak lanjuti perbaikan dari temuan inspektorat kabupaten.

Ketua Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Safrizal, S.P., M.Sc menegaskan, sanksi ini dijatuhkan setelah hasil pengawasan menemukan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, potensi kerugian keuangan desa, serta pengabaian kewajiban tindak lanjut yang telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

“Kondisi tersebut mengancam kredibilitas pemerintahan gampong dan menghambat terwujudnya tata kelola yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Kebijakan ini, kata Safrizal, sejalan dengan pemaparan Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar UTU. Dalam forum yang dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, hingga aparatur gampong itu, Inspektorat menyoroti banyaknya rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, khususnya temuan yang bersifat materi dan wajib dikembalikan ke kas gampong.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Barat juga menegaskan batas waktu pengembalian kerugian dana desa paling lambat 31 Maret 2026 guna menghindari proses hukum lanjutan.

Safrizal mengungkapkan, Inspektorat mencatat sebanyak 49 gampong wajib menuntaskan temuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp10,7 miliar lebih. Namun hingga 2 April 2026, dana yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp3,15 miliar.

Dari jumlah tersebut, tujuh gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, yakni Gampong Belakang dan Pasar Aceh (Kecamatan Johan Pahlawan), Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh (Meureubo), Alue Meuganda (Woyla Timur), serta Kubu (Arongan Lambalek).

Sementara 35 gampong lainnya menunjukkan progres, termasuk melalui surat pernyataan penyelesaian. Namun demikian, tujuh gampong dinilai belum menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban, bahkan sebagian hanya mengembalikan dana dalam jumlah kecil dan berpotensi memicu kegaduhan sosial.

“Berdasarkan kajian tim, tujuh keuchik dijatuhi sanksi pemberhentian sementara maksimal tiga bulan terhitung mulai 6 April 2026. Jika dalam periode tersebut kewajiban diselesaikan, jabatan dapat dikembalikan,” tegas Safrizal.

Untuk menjaga jalannya pemerintahan, Pemkab telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) keuchik di masing-masing gampong terdampak.
Sementara itu, 35 gampong lainnya diberikan tenggat hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian. Jika tidak dipenuhi, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pemberhentian serta melimpahkan kasus ke aparat penegak hukum.

Safrizal menambahkan, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.

Ia menegaskan, langkah tegas ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas pengelolaan dana desa. Inspektorat juga akan melakukan pengawasan ketat, dan tidak segan meningkatkan sanksi jika ditemukan manipulasi data.

“Ini momentum untuk memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong di Aceh Barat,” pungkas Safrizal.

By Admin 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *