Aceh Barar (Meulabohnews) – Komandan Korem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Windarto, S.Sos., M.M., memimpin langsung Sidang Hukuman Disiplin Militer (Kumplin) yang digelar di Aula Makorem 012/TU, Rabu 25 Februari 2026. Sidang ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan disiplin dan profesionalisme prajurit TNI AD.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pelanggaran disiplin oleh prajurit korem 012/TU, yang telah diduga melakukan pemukulan terhadap warga sipil, walaupun sudah dilakukan mediasi dan sepakat diselesaikan dengan damai oleh kedua belah pihak , akan tetapi dalam lingkungan TNI setiap pelanggaran tetap ada sanksi nya.

Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer serta Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, yang menjadi dasar hukum dalam menegakkan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh staf intelijen Korem 012/Teuku Umar satu orang prajurit Korem 012/TU terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang dinilai mencederai nama baik institusi TNI, khususnya Korem 012/TU. Dalam sidang tersebut, Danrem 012/TU menjatuhkan hukuman teguran dan penahanan ringan serta sanksi administrasi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.

Kolonel Inf Windarto menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan prajurit tersebut adalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap warga sipil karena melakukan aksi balapan liar yang bertentangan dengan perintah kedinasan ataupun peraturan kedinasan.

“Pelanggaran seperti ini bukan hanya mencoreng citra individu, tetapi juga berdampak buruk terhadap kehormatan dan nama baik kesatuan,” tegas Danrem.Lebih lanjut, Kolonel Inf Windarto menekankan bahwa sidang ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan personel dan efek jera bagi prajurit lainnya.

“Kami berharap, pemberian hukuman ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit untuk tetap disiplin, profesional, dan menjunjung tinggi kehormatan TNI dalam setiap tindakan,” tutup Danrem 012/TU.

Sebelumnya juga telah dilakukan penandatanganan surat pernyataan damai antara kedua belah pihak sebagai Langkah penyelesaiakan secara kekeluargaan. Mediasi ini digelar dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku di lungkungan militer.

Mediasi ini dihadiri Kasrem 012/TU, Kakumrem 012/TU, serta para pejabat staf terkait. Turut hadir aparatur Desa Panggong, yakni Keuchik Desa Panggong Iskandar, S.Pd., dan Tuha Peut Deni Sandi, bersama kedua orang tua korban, Nasruddin dan Musriani, serta keluarga korban lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 012/TU Letkol Inf Hendra Mirza menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.

“Atas nama Korem 012/TU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum prajurit kami. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

By Admin 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *