Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap ASN Pemkab Aceh Barat Bagian Protokoler

oleh -266 Dilihat

Aceh Barat (Meulabohnews) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Prokopim Setdakab) Aceh Barat di tangkap oleh Kepolisian, lelaki berinisial MDN (41) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan MDN dilakukan pada Rabu (3/6/2026) Sekira pukul 18.30 wib, Petugas polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan Laporan informasi dari masyarakat Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Dari hasil penangkapan pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan Sabu seberat 2.26 gram, satu alat hisap atau bong dan satu unit hp merk oppo milik tersangka MDN.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra menyampaikan, keberhasilan penangkapan ASN tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melihat gerak gerik mencurigakan atas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Lapang.

“Berdasarkan laporan masyarakat anggota kami langsung bergerak ke lokasi yang dituju dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDN merupakan ASN berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 2.26 gram,satu alat hisap bong dan satu unit hp merk oppo” ujar Shandy, Sabtu (20/6/2026).

Dijelaskan selanjutnya tersangka di amankan ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh, dari hasil didapatkan satu orang pria berinisial RD (36) bekerja sebagai nelayan yang beralamatkan di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka MDN didapat keterangan seorang pria berinial RD yang memasok narkotika tersebut berhasil di amankan oleh petugas berikut barang bukti dua unit handphone dan sepmor pada hari yang sama di rumah nya di Gampong Rundeng” ujar Shandy.

Hingga kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Satresnarkoba Polres Aceh Barat.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.