Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB, Dua Tersangka Diperiksa

oleh -8 Dilihat
oleh
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat sedang mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat. Jumat (11/9/2026)

Aceh Barat (Meulabohnews) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.

Dalam perkembangan penyidikan, dua tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pada waktu berbeda. Setelah sebelumnya memeriksa tersangka berinisial TJ pada Jumat (11/9/2026), penyidik kembali memeriksa tersangka berinisial SW pada Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan terhadap SW berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Polres Aceh Barat sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka terkait pengelolaan Program BOKB pada kegiatan Operasional DASHAT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750. Penyidik masih mendalami rangkaian pengelolaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” kata AKP Deno.

Tersangka TJ diketahui merupakan pensiunan PNS yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. Sementara tersangka SW merupakan ASN pada DP3AKB Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran yang sama.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemeriksaan terhadap SW dilakukan Kanit Tipidkor IPDA Masykur, S.H., bersama personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, SW didampingi penasihat hukum.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa TJ pada Jumat (11/9/2026) dalam perkara yang sama. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan tersangka didampingi penasihat hukum.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.

AKP Deno menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.