Petugas Satlantas Polres Aceh Barat melakukan tindakan tilang terhadap pengendara yang tidak membayar pajak saat razia pajak kendaraan di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Selasa (29/9/2026).
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Wilayah XII BPKA, Awal Muhadir, S.E., M.Si., mewakili Kepala UPTD Wilayah XII Aceh Barat, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung konsep yang humanis dengan berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepatuhan.
Aceh Barat (Meulabohnews) – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XII Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menggelar kegiatan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 29 hingga 30 September 2026, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Wilayah XII BPKA, Awal Muhadir, S.E., M.Si., mewakili Kepala UPTD Wilayah XII Aceh Barat, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung konsep yang humanis dengan berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepatuhan.
” Melalui kegiatan ini, kami menggalakkan sosialisasi dan mengajak partisipasi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Aceh Barat, baik yang menunggak pajak maupun yang surat-suratnya belum lengkap, agar segera melakukan pembayaran di Kantor Samsat Utama Aceh Barat maupun melalui layanan unggulan dan saluran pembayaran resmi yang telah disediakan,” ujar Awal Muhadir di sela Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureuboe, Selasa (29/9/2026).
Mayoritas Kendaraan Terjaring Masih Taat Pajak
Berdasarkan hasil pemantauan pada hari pertama pelaksanaan, penertiban menjaring berbagai jenis kendaraan roda dua dan roda empat, baik milik pribadi maupun perusahaan. Meski ditemukan sejumlah kendaraan yang menunggak pajak, mayoritas pengendara yang diperiksa justru telah melengkapi dokumen kendaraan dan memiliki status pajak yang masih aktif untuk tahun berjalan.
Awal menjelaskan bahwa hingga saat ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Samsat Aceh Barat pada tahun 2026 telah mencapai 63 persen. Dari total potensi wajib pajak, terdapat sekitar 42 persen pembayar pajak aktif. Namun, masih ada sekitar 36 persen atau setara dengan 120 ribu unit kendaraan yang berstatus pasif dan menunggak pembayaran pajak tahun 2026.
”Sisa potensi sebesar 36 persen ini menjadi tolok ukur sekaligus tantangan bagi kami. Melalui dukungan kegiatan penertiban selama dua hari ini, kami optimistis mampu mengejar dan merealisasikan hingga 30 persen dari total penunggak pajak tersebut sebelum akhir tahun,” tegasnya.
Sinergi Tim Gabungan Samsat Aceh Barat
Pelaksanaan kegiatan penertiban dan sosialisasi ini melibatkan tim gabungan lintas instansi dari Tim Pelaksana Samsat Aceh Barat.
Adapun unsur yang terlibat meliput, Polres Aceh Barat, PT Jasa Raharja Perwakilan Aceh Barat, UPTD Wilayah XII BPKA Aceh Barat, Denpom Aceh Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Perwakilan Tim Pelaksana Samsat Aceh Barat
Melalui sinergitas lintas sektor ini, Samsat Aceh Barat berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat secara signifikan, sehingga target penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Aceh dapat tercapai dengan maksimal.[redaksi]





