Aceh Barat (Meulabohnews) – Film Dokumenter Pawang Uteun Beutong Ateuh memberi inspirasi kepada generasi penerus di Aceh tentang keberadaan struktur adat Aceh yang terus berjalan seiring waktu dan zaman agar tetap terjaga.
“Pawang Uteun” tertuang dalam Undangan-undangan No. 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh telah mengangkat struktur organisasi adat Aceh sebagai bagian dari Pemerintahan di Aceh.
Dosen Ilmu Hukum FISIP, Universitas Teuku Umar Dan pegiat lingkungan KUPUEWO, Irsadi Aristora, S.Hut.,M.H. menjadi salah seorang nara sumber sesi diskusi, nara sumber lainnya yaitu Iwan Doa Sempena dan Syukur Tadu dari APEL Green Aceh selaku pelaksana kegiatan.

Headshot Irsadi Aristora S.Hut.,M.H.
Kegiatan pemutaran film dokumenter dan sesi diskusi tersebut akan dilaksanakan di Warkop Green Alpen di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Jumat, (5/6/2026) pukul 20.00 wib.
Irsadi kepada Meulabohnews.com mengatakan Pawang Uteun merupakan peran yang terus mengalir dan berjalan dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh dengan tradisi yang sudah diyakini sebagai budaya, adat dan istiadat serta kebiasaan yang kuat.
“Sebagai Dosen Pengajar Hukum Kehutanan, kehadiran film ini merupakan bagian edukasi dan materi penting buat mahasiswa dalam menambah ilmu tentang tanggung jawab masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan dan alam disekitar nya dalam wujud peran masing-masing” ujar Irsadi Aristora
Lebih lanjut tujuan ilmu hukum pada mata kuliah hukum kehutanan mengharapkan lulusan UTU dengan Core “Marine and Agroindustri” dapat menjadi lulusan yang faham dalam melihat kehutanan dari kaca mata hukum.
“Saat ini banyak terjadi perusakan hutan dilakukan oleh sekelompok manusia yang mengakibatkan sempit dan hilang nya peran pawang hutan menjalankan tugas nya yang selalu dipandang sebelah mata oleh Pemerintah” ujar Irsadi Aristora.
Setiap kebijakan diambil tanpa persetujuan dan rekomendasi mereka penjaga hutan secara sukarela tanpa pamrih. Dampak nya, banyak ancaman seperti bencana banjir, longsor dan liquivaksi terjadi dengan cukup signifikan dengan kondisi kerusakan alam.
Secara teoritis, konsep perlindungan alam harus didasari dari kepedulian dan panggilan jiwa terhadap alam setiap insan atau individu manusia tersebut.
“Pawang Hutan lahir secara konsep dan teori dari kebutuhan pemenuhan hidup dan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat Aceh mewariskan budaya leluhur, Mereka patut diberi apresiasi sebesar-besarnya demi menjaga tradisi leluhur bangsa Indonesia yang terus menjaga tanah air dari kehancuran dan ancaman atas nama Negara ini” ujar Irsadi Aristora.
Mari kita tularkan nilai kebaikan ini kepada generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan menjadi penjaga hutan yang berorientasi pada kelestarian, keberlangsungan hidup serta kesejahteraan masyarakat dan kemanfaatan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan utama dan ketergantungan kita akan sumber daya alam.
Hutan menyumbang banyak manfaatnya penting sebagai makanan pemenuhan gizi, sumber obat-obatan, penyimpanan ketersediaan air tanah, suplemen kesehatan seperti lebah madu dan unsur organik dan non organik.
Tak terhingga manfaat kita mempertahankan hutan Karena sebagai penyuplai oksigen kepada manusia yang menjadi kebutuhan untuk bernafas dan hidup di dunia ini.
“Mari kita beri apresiasi dan jaga “Pawang Uteun” sebagai mana mereka menjaga hutan untuk kita agar udara bersih dan sehat, ketersediaan air dan penyumbang iklim mikro dan makro berjalan sejalan dengan satu kesatuan ekosistem di bumi ini” harap Irsadi Aristora.
Terima kasih atas dedikasi para Pawang Uteun untuk kerelawanan menjaga hutan demi keberlangsungan hidup manusia dengan cara menjaga hutan untuk bangsa dan negara kita Indonesia.[*]





