Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Aceh Barat (Meulabohnews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam waktu sehari di wilayah Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (2/10/2026).
Dari dua pengungkapan di lokasi berbeda tersebut, petugas mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Nagan Raya serta menyita total barang bukti sabu seberat 74,43 gram bruto.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku yang masih berstatus DPO,” ujar Iptu Bagus Erdyantoro, sabtu (3/10/2026).
Kasus Pertama di Desa Gunong Kleng
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah sewa, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas mengamankan pria berinisial MAM (49), seorang sopir asal Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Dari penggeledahan badan, ditemukan 10 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,28 gram bruto di saku celana kanan tersangka. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah sewa dan mengamankan barang bukti berupa, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok Magnum kosong, satu unit ponsel Vivo warna biru
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MAM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial K, warga Kecamatan Seunagan, Nagan Raya. MAM juga mengakui tidak memiliki izin sah atas kepemilikan narkotika tersebut.
Kasus Kedua di Desa Peunaga Cut Ujong
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, tim Opsnal kembali melakukan penindakan di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo. Petugas mengamankan seorang wiraswasta berinisial MS (36), warga Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Saat digeledah, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 72,15 gram yang disembunyikan di dalam tas hitam yang tergantung pada sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam milik tersangka.
Selain sabu dan sepeda motor, petugas menyita, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel (merek Vivo dan Infinix).
Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TD, warga Kecamatan Beutong Bawah, Nagan Raya, yang kini juga berstatus DPO.
Proses penggeledahan dan penindakan pada kedua lokasi tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, yakni Kepala Dusun Desa Gunong Kleng dan Kepala Dusun Desa Peunaga Cut Ujong, guna memastikan prosedur hukum berjalan transparan.
Iptu Bagus Erdyantoro menambahkan bahwa selain penindakan hukum, peran pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan sangat krusial dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak, terutama perhatian keluarga terhadap pergaulan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[ril]





