Diduga Kembali Edarkan Sabu, Polres Aceh Barat Amankan Residivis dengan 21 Paket

oleh -396 Dilihat
oleh

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Aceh Barat (Meulabohnews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial A (48) yang diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang berdomisili di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tersebut ditangkap di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (20/8/2026).

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan 21 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,1 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam satu kotak plastik saat petugas melakukan penggeledahan.

Informasi tersebut diterima personel Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan,” kata AKP Shandy.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan A di lokasi. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan melibatkan perangkat Desa Kampung Belakang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak plastik yang berisi tiga bungkus plastik klip berukuran sedang dan 18 bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

A bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Shandy mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Perkara ini masih kami dalami, termasuk untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Shandy.

A diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Informasi mengenai riwayat perkara tersebut turut dicatat dalam penanganan kasus yang kini sedang diproses penyidik.

AKP Shandy menegaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan kasus narkotika guna mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.

“Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata AKP Shandy.

Selain penindakan, Kasat Resnarkoba mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, informasi masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi petugas untuk mengungkap dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKP Shandy.

Saat ini, A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.[ril]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.