Breaking News: Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

oleh -279 Dilihat
oleh

Aceh Barat (Meulabohnews) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Meulabohnews.com, Minggu pagi, 23 Agustus 2026, Keppres tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Keputusan Presiden tersebut menjadi dasar resmi pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh.

Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan salinan dan petikan Keppres tersebut kepada Gubernur Aceh melalui Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Berita ini masih dalam pengembangan. Informasi mengenai alasan pemberhentian serta pejabat yang akan mengisi posisi Sekda Aceh selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari Pemerintah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.