MeulabohNews, JAKARTA— Pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, hingga swasembada pangan menjadi bagian penting dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Semuanya bermuara pada satu tujuan: meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, di balik deretan angka pertumbuhan dan agenda pembangunan itu, ada persoalan ekologis yang belum selesai. Hutan terbakar, lahan gambut terus menghadapi tekanan, sementara masyarakat di berbagai wilayah masih berhadapan dengan ancaman kehilangan ruang hidup dan kualitas lingkungan yang sehat.
Kondisi tersebut menjadi catatan Pantau Gambut terhadap pidato kenegaraan Presiden yang disampaikan pada 14 Agustus 2026.
Direktur Pantau Gambut, Iola Abas, menilai ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi. Menurutnya, pembangunan semestinya juga memperhitungkan siapa yang menerima manfaat dan siapa yang harus menanggung dampak ekologisnya.
“Pembangunan tidak bisa diklaim berhasil jika dibayar dengan hancurnya ekosistem dan tergerusnya kedaulatan rakyat. Ketika risiko ekologis diabaikan, keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” ujar Iola.
Ketika Swasembada Berhadapan dengan Api
Salah satu persoalan yang disoroti adalah agenda swasembada pangan. Pantau Gambut menilai ambisi meningkatkan produksi pangan tidak semestinya dilepaskan dari kondisi ekosistem yang menjadi penyangganya.
Sepanjang Juli 2026, Pantau Gambut mencatat 15.067 titik panas. Angka tersebut muncul menjelang periode yang dinilai sebagai puncak risiko kebakaran hutan dan lahan pada Agustus hingga September.
Fenomena El Niño memang dapat memperparah kondisi kering. Namun, menurut Pantau Gambut, faktor iklim tidak semestinya menjadi satu-satunya penjelasan atas meningkatnya risiko karhutla.
Persoalan tata kelola lahan, pembukaan kawasan, serta lemahnya pencegahan kebakaran juga perlu mendapat perhatian.
Di sisi lain, orientasi swasembada yang terlalu bertumpu pada produksi komoditas dalam skala besar dikhawatirkan menggeser keragaman pangan lokal. Terutama di wilayah yang menjadi lokasi proyek pembangunan berskala besar.
Bagi Pantau Gambut, kebijakan pangan seharusnya tidak hanya berbicara tentang seberapa banyak produksi yang dapat dihasilkan, tetapi juga bagaimana sistem pangan masyarakat setempat tetap terlindungi.
Papua Selatan dan Alarm dari Titik Panas
Gambaran lain terlihat di Papua Selatan, wilayah yang menjadi lokasi sejumlah proyek strategis nasional di sektor pangan, air, dan energi.
Pantau Gambut mencatat adanya peningkatan titik panas yang cukup tajam di wilayah tersebut. Pada Juni 2026 tercatat 757 titik panas, kemudian meningkat menjadi 4.220 titik pada Juli 2026.
Lonjakan itu dinilai perlu menjadi perhatian dalam melihat kembali pembangunan berskala besar di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap kebakaran.
Pantau Gambut juga menyoroti pendekatan pembangunan yang dinilai masih minim partisipasi bermakna masyarakat serta meningkatnya pelibatan militer. Kondisi tersebut, menurut organisasi tersebut, berisiko semakin meminggirkan masyarakat adat sekaligus memperbesar tekanan terhadap ekosistem.
Di tengah dorongan pembangunan, hutan dan lahan basah semestinya tidak hanya dilihat dari nilai ekonominya.
Sebab, ketika sebuah kawasan kehilangan fungsi ekologisnya, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Ada air yang berubah, udara yang tercemar, lahan yang kehilangan daya dukung, hingga masyarakat yang harus berhadapan dengan perubahan ruang hidup.
Gambut Jangan Hanya Dilihat dari Nilai Karbon
Dalam pidato kenegaraan, perhatian terhadap hutan juga dinilai masih lebih banyak ditempatkan dalam kerangka nilai ekonomi karbon.
Pantau Gambut mengingatkan agar perdagangan karbon tidak membuat persoalan ekologis menjadi sebatas hitungan ton emisi dan nilai transaksi.
Gambut bukan hanya tentang berapa banyak karbon yang tersimpan di dalamnya. Di atas dan di sekitarnya terdapat ruang hidup masyarakat, wilayah kelola, serta ekosistem yang memiliki fungsi penting.
Riset Pantau Gambut bertajuk “Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia” menemukan bahwa dari lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019, 97 persen tidak kembali menjadi hutan.
Hanya sekitar 3 persen yang pulih menjadi hutan. Sementara itu, 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.
Temuan tersebut menjadi alasan bagi Pantau Gambut untuk mempertanyakan sejauh mana perdagangan karbon dapat menjawab persoalan gambut jika ekspansi perkebunan monokultur, ketimpangan penguasaan lahan, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi persoalan.
Hukum Tidak Berhenti pada Penertiban
Catatan lainnya menyangkut penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Pantau Gambut menilai terdapat kontras antara penertiban tambang ilegal yang ditampilkan sebagai capaian pemerintah dengan kebijakan penyelesaian administratif atau yang disebut sebagai “pemutihan” perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Dari sekitar 3,3 juta hektare perkebunan sawit yang masuk dalam agenda tersebut, Pantau Gambut mencatat sekitar 407.267 hektare berada di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Dari luasan tersebut, 84 persen berada pada fungsi lindung.
Karena itu, Pantau Gambut menilai penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pengambilalihan aset, penyelesaian administratif, ataupun peningkatan penerimaan negara.
Lebih jauh, proses tersebut perlu memastikan kerusakan dihentikan, ekosistem dipulihkan, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan hak masyarakat terdampak dipenuhi.
Pembangunan dan Harga yang Tak Terlihat
Bagi Pantau Gambut, persoalannya bukan pada pembangunan atau pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pembangunan dijalankan dan siapa yang menanggung konsekuensinya.
Pantau Gambut mendesak pemerintah mengevaluasi kembali proyek pembangunan di ekosistem lahan basah, menghentikan pemutihan perkebunan ilegal pada fungsi lindung gambut, serta memastikan perdagangan karbon dan penegakan hukum diarahkan pada pemulihan ekologis dan keadilan agraria.
“Pidato kenegaraan semestinya tidak hanya menjadi panggung untuk memamerkan angka capaian. Pidato tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengakui, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan pembangunan,” kata Iola.
Pada akhirnya, ukuran kesejahteraan mungkin tidak hanya terletak pada seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi atau seberapa besar investasi masuk. Ia juga dapat dilihat dari hal-hal yang jauh lebih sederhana: apakah masyarakat masih memiliki ruang hidup yang aman, apakah udara yang dihirup tetap bersih, apakah hutan dan gambut masih mampu menjalankan fungsinya, dan apakah pembangunan hari ini meninggalkan lingkungan yang layak bagi generasi berikutnya. []





