Aceh Barat (Meulabohnews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi awal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dipicu aktivitas pembakaran, Jumat (23/1/2025). Olah TKP dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., bersama tim Inafis, unit Tipiter dan identifikasi.
Dalam kegiatan tersebut, polisi turut menghadirkan pemilik lahan sebagai saksi. Olah TKP dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Aceh Barat dalam menindak tegas dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukumnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Roby Afrizal, menyatakan bahwa penyelidikan kasus karhutla telah berjalan intensif sejak beberapa hari terakhir.
“Hingga saat ini sudah 8 orang saksi yang kami periksa. Proses ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab,” tegas AKP Roby di lokasi olah TKP.
Berdasarkan hasil sementara, Tim Inafis memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan awal munculnya titik api sesuai keterangan saksi. Polisi menduga kebakaran bermula dari pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan kemudian meluas hingga tidak terkendali.
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Selain merusak lingkungan, dampak karhutla juga telah mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk sektor pendidikan akibat kabut asap.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan. Dampaknya nyata, kualitas udara memburuk dan sekolah terpaksa meliburkan siswa. Ini kejahatan lingkungan,” ujar AKP Roby.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran lahan dalam membuka kebun dan mendukung upaya penegakan hukum demi mencegah bencana ekologis yang lebih luas
