Aceh Barat (Meulabohnews) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat bersama unsur ulama dan lembaga terkait menetapkan standar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Keputusan tersebut ditetapkan dalam musyawarah bersama yang digelar di Kantor Kementerian Agama Aceh Barat pada Selasa 3 Maret 2026 atau 13 Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat, H. Abrar Zyim, S.Ag., M.H mengatakan, penetapan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama jajaran Kemenag Aceh Barat, MPU Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Aceh Barat. Kami berharap masyarakat dapat berpedoman pada keputusan ini dalam menunaikan zakat fitrah,” ujar H Abrar Zyim, dalam surat edaran tersebut.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras ditetapkan sebanyak 2,8 kilogram atau setara 6 kay/batok ditambah 1 genggam per jiwa, disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, zakat fitrah dalam bentuk uang dibayarkan senilai harga 3,8 kilogram kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering atau gandum bur, sesuai harga pasar yang berlaku.
Abrar menjelaskan, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak keputusan ditetapkan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri. Zakat yang dihimpun diharapkan segera didistribusikan kepada para mustahik dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Idulfitri.
“Zakat fitrah yang terkumpul agar dibagi habis kepada delapan asnaf yang dihitung per jiwa di masing-masing gampong. Seorang mustahik hanya boleh menerima satu asnaf, dan jika ada asnaf yang tidak tersedia, maka bagiannya digabungkan ke asnaf fakir miskin,” jelasnya.
Keputusan tersebut ditetapkan di Meulaboh dan ditandatangani oleh unsur Kementerian Agama, MPU Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam, PCNU Aceh Barat serta PD Muhammadiyah Aceh Barat.
Kemenag Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah disepakati demi ketertiban dan pemerataan distribusi kepada masyarakat yang berhak menerima menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
