Tarmizi Sidak Kantor Satpol PP Aceh Barat Pasca Viral Pengemis Tunanetra di Sosmed

oleh -417 Dilihat
oleh

Foto : Bupati Tarmizi saat berada di Kantor satpol PP Aceh Barat, Senin (13/7/2026). Sidak terkait viralnya di medsos pengemis tuna netra dan anak yatim pasca di amankan uang ratusan ribu beberapa waktu lalu.

Aceh Barat (Meulabohnews) – Terkait viralnya di sosmed pengemis tunanetra dan anak yatim di amankan oleh Satpol PP Aceh Barat lalu menyita uang hasil mengemis. Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Satpol PP Aceh Barat. Senin, (13/7/2026).

Dalam sidak tersebut, Tarmizi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP telah sesuai dengan qanun dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan Aceh Barat tidak memberi ruang bagi praktik mengemis, terlebih yang melibatkan anak-anak maupun dijalankan secara terorganisir.

“Dari hasil penertiban, tidak satu pun pengemis yang diamankan berasal dari Aceh Barat. Semuanya dari daerah lain. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka,” ujar Tarmizi.

Ia mengungkapkan, petugas juga menemukan berbagai modus yang digunakan untuk memperoleh belas kasihan masyarakat. Di antaranya ada yang mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga hasil mengemis diduga digunakan untuk berjudi secara online.

Untuk memutus praktik tersebut, Pemkab Aceh Barat akan memasang papan larangan memberi uang kepada pengemis di sejumlah persimpangan dan lampu lalu lintas, sebagaimana diterapkan di Banda Aceh.

“Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa peduli itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan,” tegasnya.

Terkait kasus pengemis tunanetra yang sempat viral, Tarmizi meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi di media sosial tanpa mengetahui fakta di lapangan.

“Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujarnya.

Bupati juga memastikan uang hasil mengemis yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

Sementara itu, pemerintah akan menelusuri losmen yang diduga menjadi tempat penampungan para gepeng. Jika terbukti tidak memiliki izin dan menampung pengemis secara terorganisir, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Tarmizi.[ril]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.